Siap-siap! Pemko Banda Aceh Akan Terima 172 CPNS Dan PPPK
Banda Aceh |
Acehcorner.com - Pemko Banda Aceh mengalokasikan 172 formasi CPNS dan PPPK
untuk diangkat menjadi ASN tahun 2021. Berbagai kualifikasi pendidikan pun
telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan
CPNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 681
tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Ayo Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, Ini Syaratnya
Dalam surat pemberitahuan bernomor 813/1384/2021, penetapan
rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Banda Aceh berjumlah
172 formasi.
Dengan rincian Tenaga Guru sebanyak 138 formasi, Tenaga
Kesehatan 23 formasi, dan Tenaga Teknis sejumlah 11 formasi, berikut
rinciannya:
Tenaga Guru
Sebanyak 138 tenaga guru ini dialokasikan pada formasi PPPK.
Adapun rincian tenaga guru yang dibutuhkan yaitu:
1. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 6 formasi
2. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 9 formasi
3. Ahli Pertama - Guru Kelas: 82 formasi
4. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 13 formasi
5. Ahli Pertama - Guru PPKN: 2 formasi
6. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 8 formasi
7. Ahli Pertama - Guru TIK: 18 formasi
Tenaga Kesehatan
1. Ahli Pertama – Apoteker
Jumlah formasi: 10
Kualifikasi pendidikan: Apoteker
2. Ahli Pertama - Dokter Gigi
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: Dokter Gigi
3. Ahli Pertama - Penata Anastesi
Jumlah formasi: 2
Kualifikasi pendidikan: D-IV Keperawatan Anastesiologi
4. Terampil - Asisten Penata Anastesi
Jumlah formasi: 2
Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan Anastesi
5. Terampil – Nutrisionis
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Gizi
6. Terampil - Perekam Medis
Jumlah formasi: 6
Kualifikasi pendidikan: D-III Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
7. Terampil – Sanitarian
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Kesehatan Lingkungan
Baca juga: Ribuan Lowongan CPNS di Kejaksaan RI, Ayo daftar!
Tenaga Teknis
1. Pengelola Dokumen Perizinan
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen/ D-III Pemerintahan/
D-III Administrasi
2. Pengelola Keuangan
Jumlah formasi: 8
Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi
3. Penyuluh Kepemudaan
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen/ S1 Sosiologi
4. Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Jumlah formasi: 1
Kualifikasi pendidikan: S1 Komunikasi/ S1 Desain Komunikasi
Visual
Siapkan 7 Dokumen Penting Ini Untuk Mendaftar
Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka
dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.
Adapun 7 dokumen tersebut yakni:
Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb
bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe
file pdf.
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau
lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian
Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau
anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat
politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca
setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi
yang dituju.
Syarat Umum CPNS dan PPPK 2021
Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, seperti dikutip dari
laman SSCN.
PPPK Guru:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal
15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri
di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK
Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan
terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi
guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
PPPK Non Guru:
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru
Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CPNS:
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar
SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Perekayasa, Dosen, dan Peneliti yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3.
0 Komentar