Siap-siap! Pemko Banda Aceh Akan Terima 172 CPNS Dan PPPK


Banda Aceh | Acehcorner.com - Pemko Banda Aceh mengalokasikan 172 formasi CPNS dan PPPK untuk diangkat menjadi ASN tahun 2021. Berbagai kualifikasi pendidikan pun telah ditetapkan oleh Pemko Banda Aceh untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 681 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Ayo Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Dalam surat pemberitahuan bernomor 813/1384/2021, penetapan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Banda Aceh berjumlah 172 formasi.

Dengan rincian Tenaga Guru sebanyak 138 formasi, Tenaga Kesehatan 23 formasi, dan Tenaga Teknis sejumlah 11 formasi, berikut rinciannya:

Tenaga Guru

Sebanyak 138 tenaga guru ini dialokasikan pada formasi PPPK.

Adapun rincian tenaga guru yang dibutuhkan yaitu:

1. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 6 formasi

2. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 9 formasi

3. Ahli Pertama - Guru Kelas: 82 formasi

4. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 13 formasi

5. Ahli Pertama - Guru PPKN: 2 formasi

6. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 8 formasi

7. Ahli Pertama - Guru TIK: 18 formasi

Tenaga Kesehatan

1. Ahli Pertama – Apoteker

Jumlah formasi: 10

Kualifikasi pendidikan: Apoteker

2. Ahli Pertama - Dokter Gigi

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: Dokter Gigi

3. Ahli Pertama - Penata Anastesi

Jumlah formasi: 2

Kualifikasi pendidikan: D-IV Keperawatan Anastesiologi

4. Terampil - Asisten Penata Anastesi

Jumlah formasi: 2

Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan Anastesi

5. Terampil – Nutrisionis

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: D-III Gizi

6. Terampil - Perekam Medis

Jumlah formasi: 6

Kualifikasi pendidikan: D-III Rekam Medik dan Informasi Kesehatan

7. Terampil – Sanitarian

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: D-III Kesehatan Lingkungan

Baca juga: Ribuan Lowongan CPNS di Kejaksaan RI, Ayo daftar!

Tenaga Teknis

1. Pengelola Dokumen Perizinan

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: D-III Manajemen/ D-III Pemerintahan/ D-III Administrasi

2. Pengelola Keuangan

Jumlah formasi: 8

Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi

3. Penyuluh Kepemudaan

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen/ S1 Sosiologi

4. Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi

Jumlah formasi: 1

Kualifikasi pendidikan: S1 Komunikasi/ S1 Desain Komunikasi Visual

Siapkan 7 Dokumen Penting Ini Untuk Mendaftar

Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat, pelamar sebaikanya menyiapkan 7 dokumen penting ini.

Adapun 7 dokumen tersebut yakni:

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.

Syarat Umum CPNS dan PPPK 2021

Berikut syarat umum CPNS dan PPPK 2021, seperti dikutip dari laman SSCN.

PPPK Guru:

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru:

- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru

PPPK Non Guru:

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CPNS:

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Atau usia maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Perekayasa, Dosen, dan Peneliti yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3.

 


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html