Lima Pelanggar Syariat Dicambuk Di Lhokseumawe, Satu Pingsang
Proses hukuman cambuk bagi terpidana pelanggar syariat islam di Kota Lhokseumawe, Senin (28/06/2021) (Foto: Dhani Alamsyah) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Lima terpidana pelanggar qanun 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk masing-masing 40 kali hingga 100 kali di Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).
"Lima terpidana pelanggar eksekusi cambuk itu terdiri
dua pelanggar jarimah khamar dan tiga lagi melakukan jarimah zina." kata
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Kardono, SH kepada awak media.
Kardono menjelaskan dua terpidana Khamar berinisial MM dan
SI dicambuk sebanyak 40 kali setelah dipotong massa tahanan. Sedangkan, IM dihukum 74 kali cambuk setelah dipotong massa
tahanan dalam kasus jarimah zina.
Sementara, pasangan yang melakukan jarimah zina yakni SB dan
NA dicambuk 100 kali. "Terpidana IM disini sebagai penyedia tempat,
sehingga hukuman berbeda dengan SB dan NA,"katanya.
Prosesi eksekusi cambuk itu berjalan lancar. Namun, seorang
wanitia berinisial NA sempat pingsan setelah menjalankan eksukusi cambuk
sebanyak 100 kali. Kemudian, wanita itu langsung diangkat oleh petugas untuk
dibawa ke mobil ambulance yang sudah disediakan dilokasi untuk mendapat
penanganan medis.
Salah satu terpidana pelanggaran syariat pingsat saat dicambuk (Dhani Alamsyah) |
Kardono mengatakan terkait pidana pingsan itu hal biasa, mungkin dikarenakan terpidana merasa kelelahan usai menjalankan eksekusi cambuk.
"Sebelumnya kelima terpidana sudah dicek kesehatan dan
pada saat NA menjalankan eksekusi masih baik-baik saja,"kata Kardono
Setelah menjalani hukuman eksekusi cambuk ini, para
terpidana dinyatakan bebas.
0 Komentar