Langgar Prokes, tiga warung kopi di Lhokseumawe disegel

Petugas menyegel cafe yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM saat terjaring operasi yustisi di Lhokseumawe, Selasa (2/6) dini hari. (Dok. Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe, Acehcorner.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga warung kopi dan kafe karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi yustisi dan patroli terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Lhokseumawe, pada Selasa malam (1/6).

Selain menyegel tiga warung kopi dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan tes swap antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan.

"Tiga warung kopi yang disegel dalam operasi yustisi Selasa malam tersebut yaitu Warkop TB, Rimba kafe dan Warkop Lido Graha karena melanggar batas jam operasional kegiatan usaha yang diizinkan sampai pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi di Lhokseumawe.

Salman Alfarisi menambahkan, ketiga warkop dan kafe tersebut melanggar jam batas operasional dan melanggar protokol kesehatan secara ketat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Lhokseumawe dan sudah disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha, mengingat saat ini kasus COVID-19 di Kota Lhokseumawe merangkak naik.

"Setelah dilakukan penyegelan dan tes swap antigen kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas langsung membubarkan kerumunan orang di tempat tersebut secara persuasif,"katanya.

Salman Alfarisi menyebutkan, tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan operasi yustisi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar dapat menekan angka penyebaran COVID-19.

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html