Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Penuhi Syarat Diproses Hukum
Ilustrasi Beasiswa (Dok Istimewa) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017 yang melibatkan enam orang anggota DPR Aceh sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, dalam kasus tersebut ditemukan bukti
pelanggaran hukum serta adanya sejumlah kerugian negara.
“Dari hasil audit yang kami lakukan ditemukan bukti
pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara sehingga ini memenuhi syarat
untuk masuk ke proses hukum lanjutan
hingga di pengadilan,” ungkap Indra.
Baca juga: Mantan Kepala Bappeda Aceh Diperiksa KPK
Menurut Indra, berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, jumlah
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 10 miliar.
“Jumlah kerugian negara dalam kasus sebesar Rp 10 miliar
tersebut setara dengan 46,50 persen dari total anggaran yaitu Rp 21,7 miliar”
ungkap Indra.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini
bermula dengan adanya dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan atau beasiswa
pada tahun 2017 itu diduga melibatkan oknum anggota DPRA.
Pada bulan Mei 2021 lalu, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil
enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan juga
sudah memeriksa 400 saksi.
Sementara anggota DPRA yang dipanggil itu masing-masing
berinisial AS, AA, HY, IU, YH, ZU. Tim.
0 Komentar