Bupati Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Dorinus Dasinapa Bupati Mamberamo Raya (Dok. Wikipedia)


Jayapura | Acehcorner.com - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00. Bupati Mamberamo Raya tersebut belum ditahan.

"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Baca juga: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Penuhi Syarat Diproses Hukum

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol. Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya ada kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19. (detik)

 


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html