Bupati Mamberamo Raya Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Dorinus Dasinapa Bupati Mamberamo Raya (Dok. Wikipedia) |
Jayapura | Acehcorner.com - Bupati Mamberamo Raya berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00. Bupati Mamberamo Raya tersebut belum ditahan.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan
sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius
Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik
melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan
penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.
Baca juga: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Penuhi Syarat Diproses Hukum
Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol. Fakhiri,
tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna
mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Mamberamo Raya
ada kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan
penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,"
kata Ricko Taruna.
Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana
COVID-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp
7.257.600.000,00 untuk penanganan COVID-19. (detik)
0 Komentar