Biadap! Di Langsa Paman Perkosa Keponakan Masih Di Bawah Umur
Langsa | Acehcorner.com – Seorang pria di Kota Langsa tega memperkosa bocah perempuan yang masih berumur sekitar 10 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Ia diduga diperkosa oleh MJ (39) yang merupakan paman korban.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin
(28/6/2021), menyebutkan MJ berhasil memperkosa keponakannya dengan cara
mengancam tidak membolehkan korban bermain ke rumahnya bila menolak permintaan
sang paman. Namun Ia tak menjelaskan waktu kejadian tersebut.
“Ia juga mengancam keponakannya tidak akan memberikan
makanan. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp5000 kepada korban”
ujar Iptu Arief.
Baca juga: Sembunyikan Istri Orang Di Rumah, Pemuda Abdya Ditangkap Warga
Menurut Iptu Arief, pelaku saat ini sudah ditangkap di areal
sebuah gudang di kota Langsa.
“Peristiwa pemerkosaan anak itu terungkap, setelah kami
menerima pengaduan dari keluarga korban pada hari Jumat (18/6/2021) lalu”
tambah Iptu Arief.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Intel dan
Sat Reskrim melakukan pengembangan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil
mengendus keberadaan MJ di areal sebuah gudang. Polisi pun meringkusnya.
Pelaku akan dituntut dengan pasal pidana pemerkosaan dan
atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
0 Komentar