Biadap! Di Langsa Paman Perkosa Keponakan Masih Di Bawah Umur


Langsa | Acehcorner.com – Seorang pria di Kota Langsa tega memperkosa bocah perempuan yang masih berumur sekitar 10 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Ia diduga diperkosa oleh MJ (39) yang merupakan paman korban.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (28/6/2021), menyebutkan MJ berhasil memperkosa keponakannya dengan cara mengancam tidak membolehkan korban bermain ke rumahnya bila menolak permintaan sang paman. Namun Ia tak menjelaskan waktu kejadian tersebut.

“Ia juga mengancam keponakannya tidak akan memberikan makanan. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi uang Rp5000 kepada korban” ujar Iptu Arief.

Baca juga: Sembunyikan Istri Orang Di Rumah, Pemuda Abdya Ditangkap Warga

Menurut Iptu Arief, pelaku saat ini sudah ditangkap di areal sebuah gudang di kota Langsa.

“Peristiwa pemerkosaan anak itu terungkap, setelah kami menerima pengaduan dari keluarga korban pada hari Jumat (18/6/2021) lalu” tambah Iptu Arief.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Intel dan Sat Reskrim melakukan pengembangan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan MJ di areal sebuah gudang. Polisi pun meringkusnya.

Pelaku akan dituntut dengan pasal pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html